Sabtu, 09 Mei 2020

Rocky Gerung Mau Kuliahi Lawyer Luhut di Sidang, Muannas: Ini Bukan ILC



Suara.com - Advokat Muannas Alaidid mengomentari keinginan pengamat politik Rocky Gerung menjadi saksi ahli dalam kasus eks Sekretaris BUMN Said Didu kontra Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Muannas menyindir Rocky bahwa persidangan bukanlah talkshow yang bisa bebas berbicara.

Hal itu disampaikan oleh Muannas melalui akun Twitter miliknya @muannas_alaidid. Ia mengingatkan bahwa persidangan memiliki hukum acara sehingga tidak bisa berbicara sesuka hati.

"Ini bukan talkshow ILC anda bisa ngomong sesuka hatinya. Sidang ada aturan, ada hukum acara," kata Muannas seperti dikutip Suara.com, Sabtu (9/5/2020).

Sebelumnya, Rocky Gerung mengaku Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen yang menjadi pengacara Luhut merupakan juniornya. Ia ingin menjadi saksi ahli Said Didu dan menceramahi Patra mengenai teori hak asasi manusia, mempertahankan kebebasan berpikiran dan berpendapat.

Muannas dalam cuitannya meminta Rocky agar tak sok tahu dengan delik yang disangkakan terhadap Said Didu. Sebab, Said Didu dilaporkan bukan hanya terkait penghinaan melainkan juga berita bohong.

"Jangan sok tahu delik yang disangkakan Said Didu bukan cuma penghinaan tapi ada berita bohong," ungkapnya.
HALAMAN SELANJUTNYA >>>>>>>